Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Haji 2024 Serahkan Laporan Akhir saat Rapat Paripurna, Ada Dugaan Pelanggaran?

Pansus Haji 2024 bakal menyerahkan laporan akhir kepada pimpinan DPR RI pada rapat paripurna, Kamis (26/9/2024).
Suasana Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) atau pansus hak angket Haji 2024 bersama dengan Komisi VIII DPR RI. ANTARAFOTO
Suasana Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) atau pansus hak angket Haji 2024 bersama dengan Komisi VIII DPR RI. ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 menyampaikan pihaknya bakal menyerahkan laporan akhir kepada pimpinan DPR RI pada rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (26/9/2024). Pemberian kuota haji melanggar aturan?

Anggota Pansus Haji 2024 Marwan Jaffar mengatakan pimpinannya, yakni Nusron Wahid, bakal segera bersurat untuk menjadwalkan laporan terakhir pansus haji ke badan musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Kita tanggal 23 [September] malam ini pimpinan Pansus mengirim surat kepada Bamus untuk menjadwalkan hari Kamis untuk laporan terakhir Pansus," ujarnya Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Marwan menyampaikan peluang soal pihaknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran pembagian kuota Haji 2024 bisa saja dilakukan. Namun, hal tersebut harus dicapai dengan kesepakatan bersama.

"Ya ada, kalau pembagian kuota itu kita sepakati pukul 19.00 wib nanti ya berarti ada pelanggaran dugaan pelanggaran," kata dia.

Jika memang telah disepakati soal temuan dugaan pelanggaran pembagian haji 2024, nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), seperti KPK, Kejaksaan hingga Kepolisian.

Sebagai informasi, alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah. 

Hal ini yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper