Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motif Pembunuhan Anak Dililit Lakban di Banten, Terkait Pinjol

Polisi menyampaikan motif pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kab. Lebak, Banten terkait pinjol.
Ilustrasi penjara/Polda Kepri
Ilustrasi penjara/Polda Kepri

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi menyampaikan motif pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kab. Lebak, Banten terkait pinjaman online alias pinjol.

Polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, mereka di antaranya SA, EM, RH, UH dan YU.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan bahwa pembunuhan itu dilandasi oleh sakit hati. Selain itu para pelaku diketahui menggunakan data pribadi ibu korban untuk pinjaman online alias pinjol senilai Rp150 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta," ujar Kemas dalam siaran pers, Senin (23/9/2024).

Adapun, tersangka EM, UH, dan YU dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan. Khusus EM dijanjikan Rp50 juta.

“Sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan peran dari kelima tersangka ini, di antaranya SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

Bahkan, SA juga disebut telah memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka lainnya, EM membantu melakban korban sambil ikut memegang badan korban dan juga sempat menduduki wajah korban. Sementara tersangka RH, mengalihkan ibu korban saat SA dan EM melancarkan aksinya.

RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. RH juga turut membuang dan membakar barang-barang yang terkait peristiwa pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka ini ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper