Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan Seleksi Selesai, Prabowo akan Tetapkan Dewas KPK 2024-2029

Pansel KPK telah menyelesaikan tahapan terakhir seleksi calon pimpinan dan dewas periode 2024-2029, Jumat (20/9/2024).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tiba di kompleks jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tiba di kompleks jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah menyelesaikan tahapan terakhir seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) periode 2024-2029, Jumat (20/9/2024). 

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa nantinya masing-masing 10 besar calon pimpinan dan dewas KPK akan diserahkan ke Presiden. 

Ateh menyebut 10 besar nama calon pimpinan KPK akan dites lagi oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan, atau fit and proper test. Sementara itu, nama-nama calon Dewas akan ditetapkan oleh Presiden. 

"Langsung ke Presiden kalau Dewas. Presiden yang memilih," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (20/9/2024). 

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu juga mengungkap, nantinya Presiden 2024-2029 yang akan memilih lima orang Dewas KPK. 

Seperti diketahui, Prabowo Subianto merupakan Presiden terpilih 2024 yang nantinya akan melanjutkan kepemimpinan Joko Widodo pada 20 Oktober mendatang.

"Presiden yang baru [yang akan memilih lima orang Dewas KPK]," ungkap Ateh.

Adapun tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.4/2020. Pasal 4 mengatur bahwa ketua dan anggota Dewas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden, dengan sebelumnya membentuk panitia seleksi (pansel). 

Kemudian, pasal 7 ayat (9) mengatur bahwa nama-nama calon anggota Dewas yang telah dipilih pansel disampaikan kepada Presiden. Nantinya, Presiden menyampaikan nama-nama calon Dewas kepada DPR untuk dikonsultasikan. 

"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper