Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya!

KPU resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota KPPS untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024. Cek syarat dan bocorannya!
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024

KPU akan mempriotitaskan petugas KPPS yang masih berusia muda mengingat beban kerjanya cukup berat selama satu bulan di Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengakui syarat untuk menjadi petugas KPPS harus berusia 17-50 tahun. Kendati demikian, dia mengusulkan kepada seluruh KPUD agar mempriotitaskan untuk anggota yang berusia di bawah 50 tahun.

"Kita mengarahkan kepada teman-teman KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi lebih mengutamakan calon anggota KPPS di bawah 50 tahun," tutur Parsadaan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Syarat Anggota KPPS 

Sementara itu, untuk syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024, antara lain merupakan WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.

Tidak hanya itu, calon pendaftar mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.

“Kita spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” katanya.

Berikut syarat lengkap anggota KPPS 

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024

  • 17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
  • 30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  • 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper