Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum crazy rich Surabaya, Budi Said mengaku heran soal dasar penghitungan kerugian negara Rp1,1 triliun pada kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Budi telah merugikan negara Rp92 miliar. Jumlah itu, ditambah Rp1,07 triliun sebagai nilai kewajiban penyerahan Antam terkait emas 1.136 kg berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk. kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," ujar JPU dalam dakwaan Budi Said.
Penasihat Hukum Budi Said, Hotman Paris menyampaikan dasar dari dakwaan itu tidak jelas. Sebab, dia mengklaim bahwa emas 1.136 kg itu belum dilaksanakan oleh Antam.
"Kalau dasar dakwaan itu kan karena adanya putusan kasasi dan PK yang memberi hak kepada dia. 1,1 ton [emas] yang belum diserahkan, sehingga katanya negara rugi 1,1 ton. Padahal putusan pun itu belum dilaksanakan, belum dilaksanakan, belum pernah diberikan itu emas. Jadi, kerugian negara dimana?' ujarnya di PN Tipikor, Selasa (27/8/2024).
Dia menambahkan, jika memang keputusan itu dinilai salah maka seharusnya hakim yang memutuskan Antam harus mengembalikan 1,1 ton emas itu juga harus menjadi tersangka.
Baca Juga
"Karena kalau benar itu adalah kerugian negara karena putusan kasasi, PK ya harusnya semua jadi tersangka. Kan menurut teori hukum, pelaku dan penyertaan harus jadi tersangka, ibarat pembunuhan, yang membunuh dan menyerahkan pisau jadi tersangka," pungkasnya.
Kata Budi Said Usai Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Triliun
Usai persidangan, Budi Said membantah semua tuduhan yang didakwakan kepadanya. Sebab, dakwaan tersebut berbeda dengan fakta yang dialaminya.
Dia juga mengaku bahwa dirinya merupakan individu yang murni untuk membeli emas di BELM Surabaya. Oleh karenanya, Crazy Rich Surabaya itu mengaku telah ditipu oleh Eksi Anggraeni selaku broker dan Kepala BELM Surabaya 1 Endang Kumoro.
Back Office BELM Surabaya 1 Misdianto General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.
"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik yang mulia, tetapi kami ditipu oleh Saudara Eksi dan pejabat Antam di butik Surabaya, bernama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto," ujar Budi di persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum Budi Said menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang dibacakan JPU sudah masuk ke dalam pokok perkara.