Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin mengatur agar sumbangan dana kampanye oleh relawan turut dilaporkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam ajang Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, tidak ada kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye dari relawan dalam aturan lama. Meski demikian, KPU melihat kini relawan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
"Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," jelas Idham dalam forum Uji Publik Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024)
Apalagi, sambungnya, sejumlah lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan ini. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.
Sejalan dengan itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.
"Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujar Idham.
Baca Juga
Aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di situ diatur bahwa ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.
Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik nom pengusung. Keempat, dari relawan.