Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik peserta pemilu hingga para pasangan capres-cawapres yang diusungnya.
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang tertanggal 1 September 2023.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dana kampanye Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Secara terperinci, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan dari perusahaan paling besar Rp25 miliar.
Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.
Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.
Baca Juga
Lebih lanjut, sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Berikut ini adalah dana kampanye capres-cawapres yang disumbang oleh parpol berdasarkan laporan KPU:
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) maju di Pilpres 2024 dengan dukungan di antaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KPU mencatat dana kampanye pemilu yang digelontorkan AMIN Rp49.340.397.060 dari total penerimaan sebesar Rp49.341.955.140.
Sementara itu, dana kampanye parpol pengusungnya adalah sebagai berikut:
PKB
Penerimaan: Rp1.005.504.817
Pengeluaran: Rp800.505.963
PKS
Penerimaan: Rp16.712.497.087
Pengeluaran: Rp16.703.608.199
Partai Nasdem
Penerimaan: Rp9.321.964.628
Pengeluaran: Rp9.165.517.417
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat dukungan dari sejumlah partai di antaranya Gerindra, Golkar, PAN, dan PSI.
Berdasarkan laporan KPU, Prabowo-Gibran mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp207.576.558.270 dari total penerimaan Rp208.206.048.243
Berikut ini adalah dana kampanye yang dikeluarkan oleh para parpol pendukungnya:
Gerindra
Penerimaan: Rp92.842.469477
Pengeluaran: Rp92.839.827.846
Golkar
Penerimaan: Rp45.236.060.400
Pengeluaran: Rp45.219.158.648
PAN
Penerimaan: Rp29.898.500.000
Pengeluaran: Rp.25.618.525.000
PSI
Penerimaan: Rp80.098.501.068
Pengeluaran: Rp80.096.534.876
Ganjar Pranowo - Mahfud MD
Paslon nomor urut 03 ini didukung oleh sejumlah parpol di antaranya PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
Ganjar-Mahfud mencatatkan total pengeluaran kampanye sebanyak Rp506.892.847.566, yang berasal dari total penerimaan sebesar Rp506.894.823.260.
Berikut ini adalah dana kampanye yang dirogoh dari kocek para parpol pendukungnya:
PDIP
Penerimaan: Rp173.397.897.536
Pengeluaran: Rp173.221.200.996
PPP
Penerimaan: Rp20.127.038.739
Pengeluaran: Rp20.013.294.563
Hanura
Penerimaan: Rp5.032.488.869
Pengeluaran: Rp5.022.556.573
Perindo
Penerimaan: Rp20.933.822.550
Pengeluaran: Rp20.643.301.550