Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Importasi Gula, Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru

RD berperan dalam melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukan gula kristal putih saat menjadi Direktur PT SMIP pada 2021.
Kejaksaan Agung melimpahkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP dan alat bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023./Dok-Kejagung
Kejaksaan Agung melimpahkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP dan alat bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023./Dok-Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan satu tersangka dan alat bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.

"Jaksa penyidik Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan, Jumat (26/7/2024).

Kemudian, Harli menjelaskan RD dalam kasus ini berperan dalam melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya saat menjadi Direktur PT SMIP pada 2021.

Importasi gula itu dilakukan RD dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," imbuh Harli.

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan RD itu telah menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, sejauh ini Kejagung belum mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka RD," pungkas Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper