Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan satu tersangka dan alat bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
"Jaksa penyidik Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan, Jumat (26/7/2024).
Kemudian, Harli menjelaskan RD dalam kasus ini berperan dalam melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya saat menjadi Direktur PT SMIP pada 2021.
Importasi gula itu dilakukan RD dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," imbuh Harli.
Baca Juga
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan RD itu telah menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, sejauh ini Kejagung belum mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka RD," pungkas Harli.