Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kritik Keras KPK Atas Putusan Kasasi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

KPK menilai putusan kasasi terhadap Rafael Alun kurang tepat dan bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang dihadirkan oleh tim JPU
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan kasasi terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kurang tepat dan bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta-fakta persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael menunjukkan bahwa aset-aset milik terdakwa merupakan hasil kejahatan.

Wawan menilai majelis hakim tidak memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi, kendati tetap menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu.

"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/7/2024). 

Pada keterangan terpisah, Wawan menyebut tim JPU KPK telah memberikan argumentasi hukum yang sangat gamblang dan terperinci ihwal gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael. Argumentasi itu tertuang pada memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

Aset-aset Rafael yang dirampas, terang Wawan, berdasarkan prinsip 'crime doesn't pay'. Artinya, jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru. 

Oleh sebab itu, KPK berkeyakinan aset-aset Rafael yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU yaitu: 

1. Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta;

2. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan; serta

3. Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman. 

"Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri dan Tim Jaksa dapat sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta Terdakwa dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama Ibunya," pungkas Wawan. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu. Sebaliknya, MA menolak kasasi pihak Rafael Alun dengan sejumlah perbaikan putusan terutama terkait dengan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.

"Barang bukti perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan dari mana barang tersebut disita. BB perkara gratifikasi No.552 atau perkara TPPU No.412 dikembalikan ke terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip, Selasa (23/7/2024).

Adapun barang bukti No.434 dan 436 berupa uang senilai Rp199,9 juta dan uang senilai Rp19,8 juta. Sementara itu, barang barang bukti No.412 merupakan tanah dan bangunan di kawasan Simprug Golf XIII atas nama Ernie Meike. Ernie adalah istri Rafael Alun Trisambodo. 

Adapun sidang putusan kasasi kasus Rafael Alun berlangsung pada Selasa (16/7/2024). Sidang pembacaan putusan permohonan kasasi disampaikan langsung oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. 

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan Rafael tanpa memperberat hukuman kurungan terhadap ayah Mario Dandy itu. Perubahan itu terkait dengan menambah barang yang disita oleh negara.

"Menetapkan 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan 1 (unit) mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ, disita kemudian dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Sabtu (9/3/2024).

Sebelumnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1/2024). Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper