Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Suap dan Sisi Gelap Izin Tambang Nikel Maluku Utara

Kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dikembangkan ke obral izin tambang di Maluku Utara.
Suasana penggalian tambang nikel di Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana penggalian tambang nikel di Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus suap terhadap Gubernur, Abdul Gani Kasuba, mengungkap sisi gelap 'obral' izin tambang nikel Maluku Utara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami praktik lancung dalam pemberian izin-izin tersebut.

Adapun KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu (25/4/2024) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diduga memiliki korelasi suap dengan penerbitan izin tambang.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024) kemarin. 

Tessa menegaskan bahwa penggeledahan salah satu kantor eselon satu di Kementerian ESDM itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang AGK. Namun demikian, penggeledahan itu juga dilakukan untuk mengembangkan kasus Muhaimin Syarif.

Muhaimin adalah bekas Ketua DPD Gerindra Maluku Utara. Dia resmi ditahan, Rabu (17/7/2024), setelah sehari sebelumnya ditangkap KPK.

Tersangka baru di kasus Maluku Utara itu diduga membantu AGK sebagai tangan kanannya, untuk mengantongi suap penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi 37 perusahaan selama 2021-2023. 

Obral Izin Tambang?

KPK mengungkapkan bahwa Muhaimin diduga memberikan suap berbentuk uang kepada AGK. Suap itu diduga kuat terkait sejumlah proyek maupun perizinan. Beberapa di antaranya terkait perizinan maupun pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. 

"Dengan total sebesar Rp7 miliar. Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024). 

Secara terperinci, dugaan suap yang diberikan oleh atau melalui Muhaimin kepada AGK terkait dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

ilustrasi nikel
ilustrasi nikel

(Ilustrasi tambang nikel)

Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023. 

"Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," papar Asep. 

Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Usulan-usulan dimaksud meliputi enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM pada 2023 antara lain, Blok Kaf (nikel), Blok Foli (nikel) Balok Marimoi 1 (nikel) yang berlokasi di Halmahera Timur.

Selanjutnya, Blok Pumlanga, lok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah, dan Blok Wailukum.

Adapun dari 6 blok tersebut, lima di antaranya telah dilelang yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. Kemudian, dari lima blok itu, empat sudah ditetapkan pemenangan oleh Kementerian ESDM yaitu Blok Kaf, Blok Foli, blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah penegak hukum untuk menegakan hukum disektor ESDM.

“Betul Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Aca saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Sementara itu,, penasihat hukum AGK menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir. Namun, pihak terdakwa menyebut saat ini masih fokus untuk mengawal persidangan kasus suap pengadaan proyek dan perizinan serta gratifikasi yang lebih dulu menjerat AGK.

Hairun Rizal, penasihat hukum AGK, menyebut persidangan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Sejauh ini kami Tim Penasehat Hukum Pak AGK masih fokus dam konsen pada penyelesaian perkara AGK yang disidangkan di Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sehingga perkara ini dapat berjalan dengan lancar dan tuntas," ujar Hairun kepada Bisnis, Kamis (25/7/2024).

Nikel 'Lari' ke China?

Wilayah Maluku Utara belakangan ini menjadi salah satu wilayah tujuan investasi, khususnya di bidang pertambangan. Jika mengacu kepada data Kementerian Investasi aka Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama kuartal 1/2024, realisasi investasi asing di Maluku Utara mencapai US$1 miliar.

Sektor pertambangan menjadi salah satu alasan para pemilik modal membawa uangnya ke Maluku Utara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sektor pertambangan menjadi penyumbang kedua terbesar dalam struktur produk domestik bruto regional (PRDB) Maluku Utara. Kontribusinya mencapai 19,90% selama kuartal 1/2024.

Kendati lebih kecil dibandingkan dengan sektor manufaktur yang lebih dari 27%, porsi sektor tambang dalam struktur PDRB Malut jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor lainnya. Peran sentral sektor tambang, terutama nikel, terhadap ekonomi Maluku Utara juga tampak dari struktur ekspornya.

Skandal Suap dan Sisi Gelap Izin Tambang Nikel Maluku Utara

(Ilustrasi tambang nikel)

Sementara itu, data BPS mengungkap bahwa selama Semester 1/2024, total ekspor nikel (koe HS 75) Maluku Utara mencapai US$1,42 miliar. Angka ini melonjak hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan realisasi semester 1/2023 yang hanya di angka US$770,8 juta.

Kode HS 75 merujuk kepada produk nikel dan turunannya. Menariknya, hampir mayoritas nikel dari Maluku Utara diekspor ke China. China adalah salah satu negara investor terbesar ke Indonesia. Nilai investasi China selama Semester 1/2024 mencapai US$1,87 miliar. China di bawah Singapura yang mencapai US$4,24 miliar dan Hong Kong US$1,89 miliar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Indonesia memiliki 52% dari cadangan nikel dunia yang berjumlah 139,4 juta ton nikel. Porsi cadangan nikel di Indonesia itu setara dengan sekitar 72 juta ton menurut data yang dipaparkan ESDM melalui Booklet Tambang Nikel 2020.

Data yang sama juga menunjukkan bahwa 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat di Maluku Utara atau terbanyak ketiga setelah Sulawesi Tenggara (154 IUP) dan Sulawesi Tengah (85 IUP).

Periksa Bos-bos Tambang

Adapun KPK tercatat telah berulangkali memanggil pengusaha yang mengoperasikan tambang di Maluku Utara sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan mereka ihwal izin pertambangan, bahkan beberapa ditanya soal aliran uang ke AGK. 

Pemanggilan para pengusaha tambang itu bahkan sudah dilakukan saat AGK masih menjadi tersangka. 

Beberapa contoh pengusaha tambang yang pernah dipanggil KPK seperti Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Keduanya hadir dan diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. Penyidik KPK mendalami mengenai pengurusan izin pertambangan dari kedua perusahaan tersebut serta dugaan aliran uang ke AGK. 

Adapun Haji Robert membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan AGK, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. Hal itu disampaikan olehnya usia diperiksa penyidik, Januari 2024 lalu. 

"Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan Gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin, red] dari pusat," ujar Haji Robert kepada wartawan, Senin (29/1/2024). 

Bos Indotan Grup itu lalu menuturkan bahwa terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang milik PT NHM. Dia menyebut perusahaannya sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun. 

Kemudian, ada PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Group (NCKL). Salah satu mantan direktur emiten nikel itu, Stevi Thomas, dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan di kasus tersebut. Dia sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyuap AGK sebesar US$60.000. 

Pada tahap penyidikan, Direktur Utama Harita Group Roy Arman Arfandy juga sempat dipanggil KPK pada Januari 2024 lalu. 

Pada Rabu (17/7/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya mendalami sejumlah perusahaan tambang dalam kaitannya dengan kasus AGK. Salah satunya yakni Harita, yang memproduksi 10,72 wet metric ton (wmt) ore nikel di 2022 sebagaimana dokumen paparan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

"Kita juga dari awal sudah sampaikan, bahwa kita sedang melakukan pendalaman terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan atau proses-proses dari perizinan atau apapun kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh HG [Harita Group] ini di wilayah Maluku Utara," jelas Asep.

Saat dimintai tanggapan, pihak Harita menyatakan perseroan menghormati putusan pengadilan terhadap mantan direksinya serta kooperatif terhadap proses hukum yang bergulir. 

“Perseroan bersikap kooperatif dan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang selama proses hukum tersebut berlangsung. Perseroan berkomitmen mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Perdana Tbk Franssoka Sumarwi dalam keterangan resmi kepada Bisnis.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper