Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Simak Kronologinya

Sedang viral di media sosial isu yang menyebut jika Muhammadiyah akhirnya menerima izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Logo PP Muhammadiyah. Dok Istimewa
Logo PP Muhammadiyah. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sedang viral di media sosial isu yang menyebut jika Muhammadiyah akhirnya menerima izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan, termasuk untuk NU dan Muhammadiyah.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun, IUP tambang tersebut hanya diberikan kepada enam ormas keagamaan, yakni NU, Muhammadiyah, katolik, protestan, hindu, dan buddha. 

Ormas Nahdlatul Ulama (NU) sudah secara cepat menerima keputusan tersebut.

"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dilansir dari Antara, Sabtu (8/6/2024).

Namun hal tersebut tidak terjadi pada PP Muhammadiyah. Ormas tersebut tidak buru-buru menerima hal tersebut.

25 Juli 2024 Bikin Geger

Akan tetapi, sebuah artikel di situs PWM Muhammadiyah Jateng membuat viral dan jadi pembahasan. Saat Bisnis mencoba cek, artikel sudah dihapus.

Namun, isi dari artikel itu bisa dilihat dari judul yang terlihat di linknya yakni "Muhammadiyah Terima Izin Pertambangan dari Pemerintah, Apa Dampaknya".

Berikut adalah linknya: https://pwmjateng.com/muhammadiyah-terima-izin-usaha-pertambangan-dari-pemerintah-apa-dampaknya/

Mengacu pada alasan ini, isu tentang Muhammadiyah ikuti jejak NU dengan menerima izin pertambangan pun viral.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper