Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tindak 25.827 Pelanggar Operasi Patuh Jaya

Hari ke-7 operasi patuh jaya, polisi tindak 25.827 pelanggar lalu lintas.
Polisi Tindak 25.827 Pelanggar Operasi Patuh Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
Polisi Tindak 25.827 Pelanggar Operasi Patuh Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak setidaknya 25.827 pelanggar hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Rinciannya yakni 13.820 terekam sanksi ETLE dan 12.007 mendapat teguran," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara.

Lebih detail, Ade menjelaskan untuk jenis pelanggaran roda dua melawan arus ada 1.984 pelanggar dan tak gunakan helm SNI yaitu ada 1.863 pelanggar, serta untuk melanggar marka ada 1.097 pelanggar.

Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni sabuk pengaman ada 8.445 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 172 pelanggar.

"Selanjutnya ada penggunaan ponsel saat berkendara ada 188," kata Ade.

Ade juga menambahkan selama periode Operasi Patuh Jaya 2024 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.

Dia mengatakan terdapat 17.288 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya 2024.

Selain memberikan imbauan secara langsung, mereka juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.

Juga imbauan untuk  menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman (untuk kendaraan R4), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Ade menyebut Operasi Patuh Jaya 2024 ini bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.

"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk lampu lalu lintas, terminal bus dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata Ade.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper