Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korlantas Bakal Ubah Format SIM, Disesuaikan dengan Standar Internasional

Korlantas Polri menyampaikan bakal mengubah tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM)  agar bisa disesuaikan dengan format internasional atau luar negeri.
SIM/polri
SIM/polri

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bakal mengubah tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM)  agar bisa disesuaikan dengan format internasional atau luar negeri.

Direktur Reggident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyampaikan SIM yang berlaku di Tanah Air bakal dicantumkan logo kendaraan bermotor sesuai klasifikasinya. 

Hal tersebut dilakukan agar pihak luar negeri tidak mempersoalkan SIM yang berlaku di Indonesia. Sebab, negara seperti Thailand atau Filipina lebih menerima SIM asli dibandingkan dengan versi internasional yang berbentuk buku.

"Ada beberapa di asia tenggara lebih senang pake SIM ini [SIM berbentuk kartu], saya tidak bilang berlaku di semua Asia Tenggara, tidak. Ada beberapa negara di Asia Tenggara lebih seneng SIM asli, padahal orang bawa juga SIM internasional," ujar Yusri di Jakarta, dikutip Jumat (19/7/2024).

Dia juga menyampaikan format SIM baru itu mulai diterapkan pada Juli 2024. Namun, dalam pelaksanaannya masih menunggu material atau bahan baku SIM yang tersedia habis digunakan.

"Di sekarang format baru, mulai Juli ini. Tapi, habisin dulu material lama ya, setelah material lama itu sama kaya [plat] hitam jadi putih. Nah, itu pakai gambar mobil," tuturnya.

Selain itu, Yusri menuturkan bahwa format SIM baru nantinya bakal diterapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya penerapan data tunggal.

"Sama nomor SIM, bakal diubah, NIK bakal taruh disini [SIM]. NIK, nomor KTP itu loh, namanya single data. Jadi, ini bisa jadi Id card," pungkas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga bakal menerapkan persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Perkapolri itupun turunan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper