Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusia Tak akan Tunda Ratifikasi Hasil Pertemuan Putin dan Kim Jong-Un

Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Andrey Rudenko menyebut bahwa pihaknya tidak akan menunda ratifikasi Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif Korea Utara.
Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengunjungi Kosmodrom Vostochny di wilayah Timur Jauh Amur, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin melalui REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengunjungi Kosmodrom Vostochny di wilayah Timur Jauh Amur, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin melalui REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Andrey Rudenko menyebut bahwa pihaknya tidak akan menunda ratifikasi Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif dengan Korea Utara.

Sebagai informasi, perjanjian tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un di Pyongyang, Korea Utara pada pertengahan Juni lalu.

“Prosedur koordinasi di dalam negeri sedang berjalan. Seluruh dokumen akan diratifikasi sesaat setelah proses itu selesai,” katanya  dilansir dari kantor berita TASS, Senin (15/7/2024).

Namun, lanjut Rudenko, pihaknya belum menetapkan batas akhir untuk melakukan ratifikasi tersebut hingga saat ini.

Dia menegaskan bahwa pemerintahan Rusia tidak akan dengan sengaja menunda keputusan tersebut.

“Kami tidak akan menundanya tanpa alasan yang jelas,” kata diplomat senior Rusia itu.

Berdasarkan catatan Bisnis, Rusia dan Korea Utara sepakat untuk memberikan bantuan militer jika salah satu dari mereka menghadapi agresi bersenjata.

Perjanjian tersebut ditandatangani ketika Putin bertemu Kim Jong-Un dalam kunjungan pertamanya ke Korea Utara setelah 24 tahun.

Kesepakatan itu dijalin oleh kedua pemimpin negara dengan dasar hukum Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengatur hak suatu negara anggota untuk melakukan tindakan pertahanan diri secara individu atau kolektif.

“Jika salah satu pihak menghadapi invasi bersenjata dan berada dalam keadaan perang, pihak lain akan segera menggunakan segala cara yang ada untuk memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan hukum masing-masing negara,” terang pasal 4 perjanjian tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (20/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper