Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Serahkan Berkas Kasus Penambangan Ilegal WNA China ke Kejari

Kementerian ESDM menyerahkan berkas perkara WNA asal China tersangka penambangan emas ilegal ke Kejari Ketapang.
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyerahkan berkas perkara YH WNA asal China yang merupakan tersangka penambangan bijih emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyidikan kasus penambangan ilegal di Ketapang.

Adapun, selesainya penyedikan setelah diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung,” kata Sunindyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/9/2024).

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menyampaikan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba.

Kejari Ketapang, kata Anthoni berjanji akan segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.

Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan insntansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.

"Manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," katanya.

Adapun, Kementerian ESDM bersama Korwas Bareskrim Polri menetapkan satu warga negara asing terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan.

Direktur Teknil dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan bahwa WNA tersebut berinisial YH yang berasal dari negara China.

Penetapan satu tersangka ini tersebut usai diadakan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. 

Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel, yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.

“Saat pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” kata Sunindyo dalam keteranganya persnya, Sabtu (11/5/2024) malam.

YH disangkakan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper