Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bantah Lakukan Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Polri membantah telah melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon/Antara
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah telah melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kegiatan yang dilakukan hari ini Selasa (23/7/2024) merupakan gelar perkara atas Aep dan Dede.

"Terkait info yang beredar di luar kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang, dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dia menjelaskan gelar perkara ini merupakan giat yang dilakukan usai melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan. Nantinya, gelar perkara itu dilakukan untuk mencari unsur hukum dari perkara yang ada.

"Jadi laporan polisi diterima di SPKT selanjutnya dari SPKT diturunkan kemana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," kata Djuhandhani.

Oleh sebab itu, kata Djuhandhani, melalui gelar perkara awal ini nantinya Bareskrim Polri akan menilai apakah laporan dari pihak keluarga terpidana layak naik penyidikan atau tidak.

Sebagai informasi, laporan terhadap Aep dan Dede telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Kuasa hukum keluarga, Roely Panggabean menyampaikan Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dituangkan ke BAP. Keterangan itu yakni terkait kesaksiannya soal melihat para terpidana di lokasi pembunuhan Vina.

Di samping itu, pelaporan ini juga sebagai upaya mencoba membebaskan tujuh terpidana dari jeratan vonis. Sebab, laporan dan hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dijadikan sebagai bukti baru atau novum untuk bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Perlu diketahui, Aep merupakan bekerja di tempat pencucian kendaraan. Berdasarkan pengakuannya, Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berjalan melewati tempat sejumlah terpidana berkumpul.

Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama dan delapan di antaranya menjadi terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon. Dari 11 nama itu, delapan di antaranya sudah divonis yaitu Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dengan vonis hukuman seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper