Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas

Polda Lampung menjelaskan kronologi penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah pada fraksi Gerindra Muhammad Saleh Mukadam (MSM) terhadap warga.
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Lampung menjelaskan kronologi penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah pada fraksi Gerindra Muhammad Saleh Mukadam (MSM) terhadap warga hingga tewas.

Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah menyampaikan kejadian penembakan itu terjadi saat kegiatan pernikahan adat Lampung pada Sabtu (06/7/2024) pukul 10.00 WIB. Kala itu, Saleh Mukadam hadir sebagai sosok yang ditokohkan warga setempat.

Kemudian, MSM melepaskan tembakan dari senjata api jenis pistol dan laras panjang untuk menyambut keluarga besan. Namun, nahas tembakan itu salah sasaran.

"MSM bin Darwis sebagai warga yang ditokohkan membunyikan senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol. Kemudian, pada saat membunyikan senjata api jenis pistol tiba-tiba mengenai korban atas nama Salam Bin Karim yang sedang duduk di gorong-gorong jatuh tersungkur kedepan," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Setelah itu, Saleh membawa korban ke Puskesmas Seputih Surabaya. Hanya saja, setibanya di Puskesmas kondisi Salam telah kritis dan kemudian dirujuk ke RS terdekat.

"Namun dalam perjalanan memastikan terlebih dahulu keadaan korban di klinik Medical Artha Rumbia namun korban Salam Bin Karim dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa pulang ke Rumah Duka di Dusun I Kp. Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya," tambahnya.

Dalam hal ini, kepolisian telah menyita sejumlah senjata api yaitu senpi jenis ZORAKI MOD 914-T; satu pucuk senpi laras panjang jenis FNC BELGI; satu pucuk senpi HS; dan satu pucuk senpi Revolver COBRA.

Adapun, sejumlah amunisi, magazine, selongsong senjata hingga pakaian seperti peci dan celana panjang hitam tersangka telah diamankan kepolisian.

Di samping itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pihaknya telah menetapkan MSM sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Sabtu (6/7/2024).

Atas perbuatannya, Saleh Mukadam disangkakan Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper