Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Lahan Rorotan Rp400 Miliar

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan BUMD PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan mencapai sekitar Rp400 miliar.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara pada kasus pengadaan lahan BUMD PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara, mencapai sekitar Rp400 miliar. 

Kasus itu merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Sarana Jaya, dengan terdakwa mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

"[Kerugian negara] sekitar Rp400 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (26/6/2024). 

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut kerugian keuangan negara pada kasus Rorotan itu berasal dari perbedaan harga antara yang diberikan oleh pembeli tanah serta pihak yang diduga makelar. 

"Perbedaan dari harga yang diberikan si pembeli kepada si makelar, dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," ungkap Asep. 

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah mengusut kasus korupsi pengadaan lahan Sarana Jaya di daerah Munjul dan Pulo Gebang. Kasus itu berkaitan dengan pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp0 yang diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Yoory selaku bekas Dirut Sarana Jaya sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Munjul, dan dijatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. 

Sementara itu, Yoory juga kini masih disidang terkait dengan kasus lahan di Pulogebang. Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun pada kasus Rorotan, penyidik KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk 10 orang. Cegah itu berlaku untuk enam bulan pertama. Pihak-pihak yang dicegah yakni ZA (Swasta); MA (Karyawan Swasta); FA (Wiraswasta); NK (Karyawan Swasta); DBA (Manager PT CIP dan PT KI); PS (Manager PT CIP dan PT KI); JBT (Notaris); SSG (Advokat); LS (Wiraswasta); dan M (Wiraswasta).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper