Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Buka Hotline Untuk Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online

Divisi Propam Polri telah menyediakan layanan saluran siaga atau hotline dengan nomor 0855-5555-4141 untuk melaporkan anggota yang terkait judi online.
Kartu di meja judi yang berada di Makau, China pada Selasa (14/11/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea
Kartu di meja judi yang berada di Makau, China pada Selasa (14/11/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea

Bisnis.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyediakan layanan saluran siaga atau hotline untuk melaporkan anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan hotline dengan nomor 0855-5555-4141 dapat membantu pihaknya dalam memberantas judi online di internal Polri.

"Ini online 24 jam, kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung di WA. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas [di WA]," kata Syahardiantono kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyebarkan surat telegram kepada seluruh anggota kepolisian melalui Kabid Propam di Polda jajaran untuk mengawasi perjudian.

Perjudian itu, kata Syahardiantono, termasuk yang ikut memainkan hingga yang melakukan pengamanan atau "beking" terhadap praktik judi online.

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi. Manakala ditemukan itu pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bakal memberikan sanksi tegas oknum anggota yang terlibat dengan judi online. 

Dalam hal ini, sanksi itu dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut tentunya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota yang terlibat dalam praktik judi online.

"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH [pemecatan tidak terhormat] bila diperlukan," kata Listyo belum lama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper