Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Bos Hutama Karya Budi Harto, Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatra

KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS)
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 kilometer resmi bertarif mulai Kamis, 4 April 2024 - Dok. Hutama Karya
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 kilometer resmi bertarif mulai Kamis, 4 April 2024 - Dok. Hutama Karya

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). 

Budi Harto menjadi salah satu dari total tiga saksi yang dihadirkan KPK hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Kedua saksi lain yang dihadirkan yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Hutama Karya Eka Setya Adrianto dan swasta Irza Dwiputra Susilo. 

"Ketiga saksi telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan melakukan penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar belasan miliar rupiah itu. Perkara itu diduga terkait dengan pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dikerjakan oleh Hutama Karya pada tahun anggaran (2018-2020). 

Lembaga antirasuah telah menggeledah kantor pusat Hutama Karya dan anak usahanya Hutama Karya Realtindo di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Di sisi lain, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Tiga orang itu yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK turut menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara pada kasus di salah satu BUMN Karya tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper