Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Irwan Mussry Kooperatif, Hadiri Sidang Kasus Eko Darmanto

Tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan Direktur PT Time International Irwan Mussry sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto
Pengusaha Irwan Daniel Mussry (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Irwan Mussry diperiksa terkait dengan pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sebelumnya Eko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz
Pengusaha Irwan Daniel Mussry (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Irwan Mussry diperiksa terkait dengan pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sebelumnya Eko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Direktur PT Time International Irwan Mussry sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan Irwan Mussry di sidang tersebut berkaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto

Jaksa Eko Wahyu Prayitno telah mengagendakan kehadiran Irwan untuk memberikan kesaksian pada persidangan pekan depan, Selasa (4/6/2024). Pengusaha jam mewah itu diminta untuk hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

"Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline. Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Di sisi lain, sejalan dengan proses persidangan di PN Surabaya, Majelis Hakim menetapkan penahanan Eko Darmanto agar dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya. 

Pemindahan penahanan terdakwa, terang Ali, dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat. Juru bicara KPK itu juga menyebut proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian.

Adapun Eko didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai hingga Rp23,5 miliar selama 12 tahun dari sejumlah pengusaha. Salah satunya yakni Irwan Mussry sebesar Rp100 juta. 

Beberapa nama pengusaha lain yang disebut dalam surat dakwaan Eko yakni Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar; Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo Rp300 juta; serta Lutfi Thamrin dan M. Choiril Rp200 juta.

Kemudian, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta; Martinus Suparman Rp930 juta; Soni Darma Rp450 juta; Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta; Benny Wijaya Rp60 juta; S. Steven Kurniawan Rp2,3 miliar; Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta; serta pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10,91 miliar. 

Selain gratifikasi, pada dakwaan kedua, Eko didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi. Uang hasil gratifikasi itu ditempatkan, ditransfer hingga diubah bentuknya dengan membelanjakan atau membayarkan unutk pembangunan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta satu unit apartemen Green Pramuka City. 

Selanjutnya, mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumaha Bali, Ciputat; empat bidang tanah di Bogor, Jawa Barat; dua bidang tanah di Bogor; satu unit apartemen di Margonda; serta membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK). 

Lalu, untuk pembelian sederet mobil di antaranya satu unit mobil Mini Cooper, mobil Suzuki Baleno, satu unit BMW, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Fortuner. 

Kemudian, terdapat juga untuk pembelian tas mewah dengan merek Hermes, Gucci, Balenciaga, Yves Saint-Laurent, Goyard, Tory Burch dan Bottega Veneta. 

Atas perbuatannya, Eko terancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 B juncto (jo) pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Kemudian, dia juga terancam pidana sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Eko merupakan salah satu dari tiga pejabat di lingkungan Kemenkeu yang terjerat kasus korupsi akibat LHKPN mereka. Dua pejabat Kemenkeu yang dimaksud lainnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper