Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun!

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjadi 12 tahun penjara.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus gratifikasi yakni bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjadi 12 tahun penjara.

Pembacaan putusan banding terhadap Andhi dipimpin oleh hakim tinggi Herri Swantoro pada tanggal Kamis (6/6/2024) kemarin. Majelis hakim menyatakan bahwa Andhi telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/6/2024).

Vonis banding terhadap Andhi Pramono  lebih tinggi dibandingkan putusan di pengadilan tingkat pertama. Andhi sebelumnya hanya divonis selama 10 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi.

Andhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Vonis Andhi dibacakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar. Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan Andhi Pramono

Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim berpendapat ada beberapa hal memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andhi. Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantaaan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Andhi juga dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal meringankan terhadap putusan Andhi yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan SGD409.000.

Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. Ada yang diterima dari pihak perseorangan atau perwakilan perusahaan, maupun dalam bentuk rupiah atau asing. Penerimaan gratifikasi itu utamanya berasal dari pribadi maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

Dari total Rp59 miliar yang diterima oleh mantan pejabat bea cukai itu, beberapa di antaranya diterima dari pengurus perusahaan importir CV Berkah Jaya Rudi Hartono Rp1,1 miliar; beneficiary owner perusahaan ekspor impor PT Mutiara Globalindo Rudy Suwandi Rp345 juta; dan perusahaan bidang logistik yakni PT Indokemas Adhikencana (melalui komisaris Johannes Komarudin) sebesar Rp360 juta.

Kemudian, Andhi juga menerima Rp952,2 juta dari Hasim bin Labahasa, pemilik manfaat perusahaan importir rokok PT Putra Pulau Botong Perkasa dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La hardi; serta dari Sukur Laidi selaku pemilik manfaat perusahaan impor alat berat PT Global Buana Samudra sebesar Rp30 juta.

Dalam dakwaan tersebut, JPU berpendapat bahwa gratifikasi Andhi harus dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper