Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Sindir KPU yang Tak Serahkan Formulir C Hasil di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra menyindir KPU yang tak menyerahkan alat bukti Formulir C Hasil dalam sidang sengketa hasil Pileg yang berlangsung hari ini
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra./Sekab
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra./Sekab

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak menyerahkan alat bukti Formulir C Hasil dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada hari ini.

Dalam sidang Panel 2 terkait perkara No. 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat itu, Saldi awalnya bertanya kepada KPU mengenai Formulir C Hasil pemilihan DPRD Kabupaten di satu daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.

“Bapak menyerahkan bukti C Hasil atau C Salinan?” tanya Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Salah satu penasihat hukum KPU menjawab bahwa pihaknya telah menyerahkan kedua jenis formulir itu sebagai alat bukti.

Namun, Saldi kemudian menimpali bahwa kepaniteraan MK telah mengecek ulang dan menemukan bahwa bukti yang diserahkan KPU hanyalah Formulir C Salinan. Dia kemudian berbicara kepada Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin yang juga hadir dalam sidang.

“Kan begini ya, Pak Afif. Kalau terdapat perbedaan antara C Salinan berbagai pihak ini, kan kami merujuknya ke C Hasil. Sekarang yang jadi masalah, tidak ada C Hasil yang diserahkan ke kami. Nanti kami pegang apa? Nanti saya tidur, kami tiga hakim ini tidur dulu, mana mimpi kita yang cocok bertiga itu yang kita gunakan [untuk putusan] nanti?” sindir Saldi.

Mendengar perkataan tersebut, Afif tampak mengangguk. Sesaat kemudian, penasihat hukum KPU lainnya kembali mengatakan bahwa Formulir C Hasil telah diserahkan pihaknya pada 4 hari yang lalu, sembari menyebutkan nomor alat bukti yang terdaftar.

Namun, Saldi kembali mengatakan bahwa KPU hanya menyerahkan C Salinan. Dia mengingatkan bahwa untuk merumuskan putusan, Mahkamah perlu merujuk pada C Hasil yang tingkat keabsahannya dinilai paling tinggi.

“Ini lawyer-lawyer pemilu ini harus bisa bedakan antara C Hasil, C Salinan, D Hasil, segala macam. Tidak ada diserahkan, ya? Ini supaya jelas saja. Nanti soal bagaimana kami memutuskan, itu wilayah kami,” tegas Saldi.

Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 19 perkara yang disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) depan.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, sidang hari ini mencakup perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD di sejumlah provinsi yaitu Papua Pegunungan, Papua, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper