Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan PPP Berguguran di MK, Ketua KPU Buka Suara

KPU merespons beberapa gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyoroti poin permohonan yang diajukan PPP dalam berbagai perkara itu. Salah satunya ialah putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. 

"Yang paling menonjol itu ada dalil menyangkut 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah [permohonan PPP] dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dengan demikian, Hasyim menyebut bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pemeriksaan pembuktian.

Hal serupa berlaku bagi permohonan PPP lainnya yang telah ditolak Mahkamah dalam putusan dismissal ini.

Hasyim beranggapan bahwa kans PPP untuk memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% via sengketa hasil Pileg kian tertutup.

"Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas parlemen sebesar 4% rupa-rupanya tidak dapat tercapai, karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," pungkasnya.

Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal terhadap 155 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat keseluruhan 18 permohonan perkara pencalonan anggota DPR RI yang diajukan PPP ke MK. Hingga berita ini selesai ditulis, sedikitnya sembilan perkara telah dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper