Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tia Rahmania Merasa Difitnah PDIP, Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Tia Rahmania tidak terima PDIP memfitnahnya telah menggelembungkan suara di Daerah Pemilihan alias Dapil Banten I.
Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Tia Rahmania. Dok Instagram tiarahmania_bantenofficial
Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Tia Rahmania. Dok Instagram tiarahmania_bantenofficial

Bisnis.com, JAKARTA--Tia Rahmania tidak terima PDI Perjuangan (PDIP) memfitnahnya telah menggelembungkan suara di Daerah Pemilihan alias Dapil Banten I pada saat Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024.

Penasihat hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menegaskan bahwa tuduhan PDIP terhadap kliennya tidak benar dan fitnah serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dia mengakui bahwa kliennya sudah pernah dilaporkan Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Namun, menurutnya, putusan menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pelanggaran adninistrasi seperti yang telah dituduhkan Bonnie Triyana.

"Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam no putusan nomor:002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/9).

Selain itu, dia juga mengemukakan kliennya juga sempat dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Namun hasilnya, laporan tersebut tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten," katanya.

Dia juga menilai bahwa tindakan mahkamah PDIP merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. 

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya baru tahu soal perubahan namanya di KPU pada hari Senin 23 September 2024 malam, hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron.

"Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumah Tia pada hari ini yaitu Kamis 26 September 2024. Padahal surat itu telah ditanda tangani 13 September dan tidak pernah disampaikan ke Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania menjelang pelantikannya," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper