Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru UKT Unhas, Tak Ada Lagi Uang Kuliah Rp0

UKT golongan I diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Taman kota di Kampus Universitas Hasanudin Makassar./Dok. Kementerian PUPR
Taman kota di Kampus Universitas Hasanudin Makassar./Dok. Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengubah sejumlah aturan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun akademik 2024/2025.

Dikutip dari akun instagram resmi milik Unhas @hasuniddin_univ, perubahan UKT Unhas 2024 terjadi pada golongan I yakni senilai Rp500.000 dari sebelumnya di 2023 senilai Rp0.

Perubahan UKT ini dilakukan Unhas untuk menyesuaikan kebijakan terbaru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN Pasal 6. 

Aturan tersebut berisikan tarif UKT yang harus dibayarkan mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi menjadi dua kelompok. Pada kelompok I sebesar Rp500.000 dan kelompok II Rp1 juta.

Unhas membagi UKT menjadi 9 golongan, masing-masing golongan memiliki syarat yakni menyertakan penghasilan orang tua untuk menentukan besaran UKT yang diterima mahasiswa.

Adapun pertimbangan lain pengelompokan golongan UKT yaitu dengan melihat bukti laporan SPT tahunan pribadi, bukti bayar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan), foto rumah, salinan rekening listrik, dan salinan rekening PDAM.

Berikut Syarat Golongan UKT Unhas 2024

1. Golongan I

UKT golongan I diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu, dengan pertimbangan berikut.

• Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang terdaftar di Kemenkes

• Anak yatim atau piatu dan memiliki saudara kandung lebih dari dua orang yang masih dalam tanggungan orang tua

• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

• Terdaftar sebagai peserta PKH dan KKS

• Terdaftar dalam DTKS

2. Golongan II

UKT golongan II diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan memiliki salah satu persyaratan berikut.

• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

• Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

• Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KHS)

• Terdaftar dalam DTKS

3. Golongan III

UKT golongan III diperuntukkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua atau wali kurang dari Rp2 juta per bulan.

4. Golongan IV

UKT golongan IV, diberikan pada mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta per bulan.

5. Golongan V

Untuk UKT golongan V, diperuntukkan bagi mahasiswa dimana orang tua atau wali berpenghasilan tetap di atas Rp3 juta sampai dengan Rp6 juta per bulan.

6. Golongan VI

Golongan VI diberikan untuk mahasiswa dengan penghasilan orang tua di atas Rp6 juta sampai dengan Rp10 juta per bulan.

7. Golongan VII

Pada golongan VII hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari Rp10 juta - Rp15 juta per bulan.

8. Golongan VIII

Golongan VIII diberikan untuk para mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari Rp15 juta - Rp100 juta.

9. Golongan IX

Khusus golongan IX hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari Rp100 juta. (Nur Afifah Azahra Aulia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper