Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KPK Atas Dugaan Foya-foya SYL di Tengah Predikat WTP Kementan dari BPK

Respons KPK atas dugaan foya-foya SYL pakai uang hasil korupsi Kementan. Ironinya, Kementan kerap mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK
Respons KPK Atas Dugaan Foya-foya SYL di Tengah Predikat WTP Kementan dari BPK. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Respons KPK Atas Dugaan Foya-foya SYL di Tengah Predikat WTP Kementan dari BPK. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fakta persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL

Fakta persidangan sejauh ini mengungkap gaya hidup mewah SYL yang dibiayai oleh patungan eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pinjaman pihak ketiga sejak awal masa jabatannya. Muncul dugaan bahwa gaya hidup mewah itu juga dibiayai dengan anggaran Kementan

Kendati demikian, laporan keuangan kementerian tersebut diketahui hampir selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan catatan Bisnis, Kementan telah mendapatkan WTP untuk laporan keuangan periode 2016 hingga 2022. 

Selama 6 tahun itu, Kementan dipimpin oleh Andi Amran Sulaiman (hingga 2019) lalu dilanjutkan oleh SYL pada akhir 2019 sampai dengan Oktober 2023 lalu usai ditetapkan tersangka oleh KPK

Menanggapi hal tersebut, KPK menilai bahwa pengawasan dan evaluasi laporan keuangan negara berada di kewenangan BPK. Namun demikian, berkaca dari sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK, fakta bahwa adanya praktik pengondisian laporan keuangan kementerian/lembaga tidak dapat dipungkiri. 

"Memang kita tahu bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah kementerian ternyata kan ada juga unsur koruptif," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ali mengakui bahwa bukan berarti setiap predikat WTP kepada laporan keuangan kementerian/lembaga merupakan hasil praktik korupsi. Namun, dia menilai adanya kasus-kasus yang melibatkan auditor BPK merupakan fakta.  

Sebelumnya, KPK diketahui menangani sejumlah kasus yang melibatkan pemeriksa BPK. Misalnya, kasus pengondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, kasus Pemerintah Kabupaten Meranti, kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM hingga kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin.

Pada kasus Pj Bupati Sorong, KPK bahkan menggeledah dan sempat memeriksa Anggota VI BPK Pius Lustrilanang pada 2023 lalu. 

"Oleh karena itu, ke depan kita ikuti persidangan di pengadilan Tipikor dengan terdakwa ini [SYL] nanti fakta-fakta yang menarik tadi pasti kami analisis dan kembangkan lebih jauh," lanjut Ali. 

Dalam pemaparan JPU di surat dakwaan sebelumnya, dari puluhan miliar yang diterima SYL dan dua anak buahnya selama 2020-2023, beberapa mengalir ke keperluan istri sebesar Rp938,94 juta. 

Kemudian, untuk keperluan keluarga Rp992,29 juta; keperluan pribadi Rp3,33 miliar; kado undangan Rp381,6 juta; Partai Nasdem Rp40,1 juta; dan acara keagamaan untuk menteri Rp16,68 miliar.  

Selanjutnya, charter pesawat Rp3,03 miliar; bantuan bencana alam/sembako Rp3,52 miliar; keperluan ke luar negeri Rp6,91 miliar; umrah Rp1,87 miliar; serta qurban dengan total Rp1,65 miliar. 

Di sisi lain, Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni juga mengungkap telah mengembalikan uang dari SYL ke KPK berjumlah Rp40 juta dan Rp820 juta. 

Sementara itu, dari berbagai fakta persidangan sejauh ini, beberapa saksi menyebut SYL dan keluarganya turut menikmati uang bulanan hingga Rp30 juta per bulan serta uang makan di rumah dinas Rp3 juta per hari berasal dari pinjaman pihak ketiga.

Kemudian, pembayaran mobil baik lunas maupun cicilan (kredit) dari patungan eselon I Kementan maupun pinjaman, hingga untuk membayar biduan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper