Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai proses sidang dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan, Kamis (2/5/2024).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Dia mengonfirmasi adanya dugaan Ghufron menyalahgunakan wewenang dalam meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawainya.
"Dia [Ghufron] itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, Malang," ungkap Albertina, dikutip Minggu (28/4/2024).
Albertina memastikan pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron dalam hal tersebut, termasuk dugaan perdagangan pengaruh oleh pimpinan KPK. Kepastian mengenai pelanggaran etik akan diputuskan ketika proses sidang sudah selesai.
Namun demikian, satu-satunya anggota Dewas perempuan itu memastikan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan perkara etik Ghufron ke tahap persidangan. Salah satunya mengenai bukti adanya komunikasi antara wakil ketua KPK itu dengan pihak Kementan.
"Iya, menurut dewan pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik," tutur Albertina.
Baca Juga
Mantan hakim itu lalu menjelaskan, Dewas KPK sudah meminta klarifikasi ke sejumlah pihak. Jumlahnya ada sekitar 10 orang meliputi internal KPK, Kementan, pihak luar, hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang kini sedang berperkara di KPK.
"SYL juga ada. Ada juga diklariifkasi, kan kita kumpulkan bukti-bukti. Siapa saja nanti yang akan diperiksa ya tergantung ada hubungannya tentu ya," kata Albertina.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta imbas proses etik yang dijalaninya.
Ghufron mendaftarkan gugatannya melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/4/2024), pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengungkap gugatannya ke PTUN ihwal Dewas memproses laporan mengenai dugaan penyalahgunaan yang sudah kedaluwarsa.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilaporkan ke Dewas, dan menyeret nama Ghufron. Dia diduga melakukan komunikasi dengan pihak Kementan soal mutasi seorang pegawai di kementerian tersebut.
Salah satu pimpinan KPK periode 2019—2024 itu lalu membenarkan adanya komunikasi dengan pihak Kementan dimaksud, tetapi mengklaim tidak ada paksaan. Ghufron mempermasalahkan laporan etik itu lantaran kejadiannya pada Maret 2022, namun tetap diproses setelah umurnya sudah lebih dari setahun.
"Jadi kalau [kejadiannya] Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya kepada wartawan.