Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pengiriman berkas atau tahap I itu dikirim sejak Rabu (21/2/2024).
"Update kasus terkait TPPU APG, proses penyidikan dengan 1 tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejagung sejak Rabu [21/2/2024]," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh tim penyidik Kejagung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.
Dengan demikian, jika telah telangkap maka penyidik Bareskrim bakal kembali melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, apabila tidak dinyatakan lengkap maka penyidik bakal kembali melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/11/2023). Pada 2019, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar. Panji juga diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran.
Di samping itu, Bareskrim juga telah memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga YPI. Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.
Atas perbuatannya, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU No. 8/2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.