Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia menyerukan agar Israel mematuhi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina pada Sabtu (27/1/2024).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa Indonesia telah mengikuti dengan seksama terkait keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza tersebut.
“Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” demikian keterangan resmi Kemlu RI yang dipublikasi melalui akun X/Twitter @Kemlu_RI, Sabtu (27/1/2024).
Itulah sebabnya, Kemlu menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk mematui keputusan tersebut.
Sebelumnya, ICJ memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, Jumat (26/1/2024) waktu setempat.
Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Internasional Joan Donoghue mengatakan pihaknya sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga meminta Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke Mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida. ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.