Respons Luhut
Atas vonis bebas itu, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur itu.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Namun demikian, dia menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Sayangnya, Luhut tidak menjelaskan secara detail fakta dan bukti penting tersebut.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," tambahnya.
Luhut pun menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kasus tersebut ke JPU.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Luhut.
Baca Juga
Dalam persidangan, JPU sebelumnya menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur soal vonis bebas atas Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti. JPU menyebut bahwa pihaknya akan berpikir-pikir dulu untuk merespons putusan majelis hakim.
"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa di ruang sidang.
Patut dinanti bagaimana respons dari pihak JPU. Apakah mereka mengajukan banding atau justru sebaliknya, mengafirmasi aktivisme pengadilan yang membebaskan Haris dan Fatia.