Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekik Kebebasan Haris-Fatia dari Kasus Pencemaran Nama Baik "Lord" Luhut

Bagi Haris dan Fatia, vonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut merupakan buah dari aktivisme pengadilan yang didukung solidaritas masyarakat.
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Respons Luhut

Atas vonis bebas itu, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur itu.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Namun demikian, dia menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Sayangnya, Luhut tidak menjelaskan secara detail fakta dan bukti penting tersebut.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," tambahnya.

Luhut pun menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kasus tersebut ke JPU.

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Luhut.

Dalam persidangan, JPU sebelumnya menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur soal vonis bebas atas Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti. JPU menyebut bahwa pihaknya akan berpikir-pikir dulu untuk merespons putusan majelis hakim.

"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa di ruang sidang.

Patut dinanti bagaimana respons dari pihak JPU. Apakah mereka mengajukan banding atau justru sebaliknya, mengafirmasi aktivisme pengadilan yang membebaskan Haris dan Fatia.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper