Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye Pilpres 2024 ke KPK

MAKI melaporkan dugaan aliran dana kampanye untuk Pemilu 2024, yang bersumber dari tindak pidana pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan aliran dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang bersumber dari tindak pidana pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Aliran dana ilegal untuk kampanye pemilu itu dipercaya berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan ke Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK), saat menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya. Karena pemilik utamanya itu berinisial AT menjadi salah satu tim kampanye. Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," kata Boyamin saat menghadiri acara 'KPK Mendengar' di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa dugaan kegiatan pertambangan ilegal itu terkait dengan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Dia juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara yang membantu memuluskan kegiatan ilegal itu, dengan menerima suap atau gratifikasi. 

Berdasarkan perhitungan MAKI, terangnya, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 triliun akibat aktivitas pertambangan ilegal itu. Kemudian, sebesar Rp400 miliar dari nilai tersebut diduga mengalir ke kampanye Pemilu 2024.

"Karena nikel harganya tinggi sekarang perhitungan saya dari kadarnya keseluruhan Rp3,7 triliun, tetapi yang diduga kira-kira untuk kampanye Rp400 miliar. Sekitar itu," jelasnya. 

Terdapat tiga modus yang digunakan dalam laporan dugaan tindak pidana itu. Pertama, kegiatan pertambangan ilegal oleh suatu entitas perusahaan dengan mengambil izin dari perusahaan yang sudah pailit. Izin dari perusahaan itu bahkan dibuat backdate. 

"Jadi, ini izin 2011, 2014 [perusahaan] pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011. Itu yang modus pertama," terang Boyamin.

Kedua, kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan membayar iuran. 

Ketiga, mengggunakan dokumen izin usaha pertambangan atau IUP nikel yang sebenarnya tidak legal untuk memperdagangkan hasil pertambangan tersebut. 

"Kalau istilah di Sulawesi dan Kalimantan itu, istilahnya dokter, dokumen terbang dipakai untuk melegalkan hasil mencuri," ujar Boyamin. 

Adapun entitas perusahaan dimaksud diduga dimiliki oleh sosok berinisial ATN, yang merupakan anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dia tidak mau memerinci lebih lanjut siapa pasangan calon (paslon) yang diduga berafiliasi dengan ATN. 

Namun, dia menyebut aliran dana tambang ilegal itu diduga tidak hanya dinikmati oleh kampanye salah satu paslon saja. Menurutnya, ada pihak-pihak dari partai politik lain yang diduga berafiliasi dengan entitas perusahaan ATN melalui kepemilikan saham. 

"Karena ada pemegang saham lain yang diduga juga dari tim [kampanye paslon] lain," ujarnya. 

Di samping itu, Boyamin berharap agar laporan yang dimasukkan oleh pihaknya ke KPK itu sesuai dengan temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan Pemilu 2024. Harapannya, laporan dari MAKI itu bisa membuat terang temuan PPATK. 

Temuan PPATK mengenai transaksi janggal sekitar Rp1 triliun lebih di beberapa rekening parpol itu pun kini sudah diterima KPK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut menerima laporan PPATK itu mengusut apabila adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu. 

"Coba KPK berprestasi membongkar dana-dana ilegal yang dipakai untuk kampanye untuk melindungi kepentingan bisnis tersebut, karena pemilu-pemilu sebelumnya kan ada isu ini, bahwa ada penggunaan dana kampanye dari kegiatan ilegal tetapi itu selalu lagu yg diputar ulang dan tidak ada tindak lanjutnya," terang Boyamin. 

KPK Usut Temuan

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan data PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan di rekening parpol. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan PPATK itu dan akan segera dipelajari untuk tindakan lebih lanjut. 

"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Alex, sapaannya, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dia pun tak memerinci lebih lanjut laporan intelijen yang diterima dari PPATK itu. Dia hanya mengatakan telah memberikan disposisi sebagai pimpinan untuk memelajari dan menindaklanjuti laporan dimaksud. 

Mengenai tindak lanjut dari KPK, terang Alex, lembaganya akan mengusut sumber uang dari transaksi mencurigakan yang terjadi di beberapa rekening parpol itu. 

Menurutnya, KPK berwenang untuk mengusut apabila ada indikasi tindak pidana korupsi seperti kerugian negara di atas Rp1 miliar dalam transaksi mencurigakan itu. Kewenangan KPK itu tidak terbatas hanya pada penyelenggara negara saja. 

"Jadi kalau kerugiannya di atas Rp1 miliar, orang swasta juga bisa [ditindak, red]. Prinsipnya begitu dalam UU KPK baru. Jadi tidak ada persoalan enggak ada penyelenggara negaranya, tetap sumber uang dari negara itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai kerugian negara," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper