Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Serahkan ke MK Soal Polemik Usia Minimal Capres-cawapres

PAN menyerahkan sepenuhnya keputusan ke MK terkait polemik uji materi aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
PAN Serahkan ke MK Soal Polemik Usia Minimal Capres-cawapres Pengurus Pusat partai Gerindra tiba di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) pada Senin (5/6/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
PAN Serahkan ke MK Soal Polemik Usia Minimal Capres-cawapres Pengurus Pusat partai Gerindra tiba di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) pada Senin (5/6/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait polemik uji materi aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, pihaknya akan mematuhi apapun keputusan MK terkait uji materi salah satu pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) itu.

"PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK karena keputusan MK final dan mengikat. Apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN," jelasnya di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Viva mengatakan, dirinya merupakan salah satu anggota pansus DPR yang merancang UU Pemilu. Saat itu, lanjutnya, anggota pansus memilih menaikkan usia minimal capres-cawapres dari 35 tahun menjadi 40.

"Pertimbangannya dari sisi akademis, secara teoritis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi, mental, spiritual, kebijakan, pengalaman empiris dalam kehidupan, dan soal kompetensi," ujarnya.

Meski demikian, Viva menambahkan PAN tak melihat usia menjadi suatu yang krusial dalam pencalonan presiden atau wakil presiden.

"Yang krusial itu adalah satu integritas, dua kompetensi, tiga visi leadership. Itu yg penting dibanding soal usia," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini menurut tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sejumlah pihak meyakini gugatan minimal usia capres-cawapres untuk memungkinkan duet antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Apalagi Prabowo sudah sempat menyatakan tak ingin usia capres-cawapres diatur.

"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

Gibran baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987), sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper