Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan 2 tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tersangka yang melakukan penembakan terhadap Bripda IDF adalah Bripka IG 33 tahun, dan Bripda IMS 23 tahun. Kedua tersangka ini terancam hukuman mati.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio di Bareskrim Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga
Secara terperinci, pasal yang diterapkan terhadap tersangka IMS adalah pasal 338 atau 359 KUHP, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951/ Sementara tersangka IGD dikenakan pasal 338 juncto 56 dan 359 KUHP juncto 56 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Kedua tersangka tersebut saat ini masih dipatsus di DivPropam Mabes Polri, dimana pekerjaan IMS adalah Polri, sebagai pengguna senjata api, sedangkan IGD bekerja sebagai Polri, dan pemilik senjata api.