Berdasarkan konstruksi perkara, Hasbi Hasan merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Seperti diketahui, kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
Perkara yang dimaksud berawal dari pelaporan pidana dan gugatan perdata di kepengurusan KSP Intidana yang diajukan debitur Heryanto Tanaka. Heryanto disebut belum puas atas putusan pidana PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Oleh karena itu, dia meminta kuasa hukumnya yakni Yosep Parera untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Heryanto juga berkomunikasi aktif dengan kenalan baiknya yakni Komisaris PT Wika Beton saat itu, Dadan Tri Yudianto, guna memastikan Yosep mengawal proses kasasi di MA.
Pada Maret 2022, Yosep lalu mengirimkan foto tangkapan layar susuan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelah itu, Heryanto berinisiatif mempertemukan Yosep dan Dadan.
Pada pertemuan ketiga orang itu, Dadan menghubungi Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi tersebut di MA. Hal itu ditujukan untuk menunjukkan keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi.
Alhasil, berkat dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.
Baca Juga
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Firli.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.