Bisnis.com, LABUAN BAJO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah negara-negara Asean telah berkomitmen untuk bekerja sama memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menyatakan bahwa jika kasus perdangangan orang ini hanya dicari penyelesaian di hulunya, tanpa menyelesaikan di hilirnya, maka tidak akan efektif.
"Pertama, antar pemerintah negara-negara Asean itu nanti akan membuat komitmen bersama untuk bekerja sama memberantas tindak pidana perdagangan orang ini. Karena perdagangan orang itu kan disini ada yang mengirim di negara tujuan, ada yang menerima, semuanya sindikat, jadi kalau kita hanya mencari di hulunya, tanpa menyelesaikan di hilirnya juga, itu tidak akan efektif," katanya.
Mahfud mengatakan bahwa telah terpikir Indonesia pada tingkat teknis akan membuat MoU tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang itu.
"Misalnya yang terpikir bagaimana kalau Indonesia nanti pada tingkat teknis membuat MoU itu tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang itu, karena ini yang kami temukan," lanjutnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Labuan Bajo, pada Selasa (9/5/2023) malam.
Dia menyampaikan bahwa sejak di lapangan, kasus perdagangan orang ini dikirim secara masal dengan sekali pengiriman 100 atau 200 orang.
Baca Juga
"Sejak saya di lapangan itu ada orang dikirim secara masal kira-kira satu kali pengiriman 100 atau 200 orang gitu dengan kode tertentu, dengan pasport seadanya, surat keterangan yang tidak benar," tambahnya.
Lebih lanjut, pekerja yang dikirim tersebut tidak melalui jalur biasa, masuk melalui lapangan pekerjaan yang tidak dibayar, dan orangnya disiksa.
"Kemudian di Malaysia misalnya atau di negara lain yang dituju itu ada yang terima, sehingga dia tidak masuk jalur-jalur biasa, begitu dia nerima masuk lapangan pekerjaan yang tidak bisa dikontrol, gajinya tidak dibayar, orangnya disiksa, kalau mau pulang diminta uang dulu dan sebagainya," ujarnya.
Mahfud berharap bahwa para pelaku perdagangan manusia yang sudah ditangkap diberikan hukuman yang setimpal.
"Saya ingin katakan kepada forum ini, terhadap mereka yang sudah ditangkap, supaya aparat penegak hukum di Indonesia ini tegas dan memberi hukuman yang setimpal," tambahnya.
Lebih lanjut ditekankan bahwa tidak boleh ada restorative justice atau penyelesaian damai untuk tindak pidana perdagangan orang
"Sekali lagi tidak boleh ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ini," katanya.