Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua tersangka baru dalam kasus suap Lukas Enembe.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua tersangka baru dalam kasus suap proyek infrastruktur Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Lukas Enembe

Dua tersangka baru itu diduga merupakan pemberi suap kepada Lukas. Artinya, KPK menduga terdapat tiga orang tersangka pemberi suap kepada kepala daerah tersebut.  

Akan tetapi, KPK belum membeberkan siapa saja dua orang tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya alat bukti yang cukup pada proses penyidikan Lukas. 

"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (19/4/2023). 

Saat ini, penyidik telah mengantongi bukti permulaan awal dan masih mengumpulkan bukti lain sebelum membuat pengumuman resmi terkait dengan identitas tersangka baru. 

Seperti diketahui, saat ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Lukas Enembe selaku penerima suap, serta Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selaku pemberi suap. 

Kini, Rijatono telah menjalani sidang atas dakwaan pemberian suap kepada Lukas Enembe. Pengusaha itu didakwa memberikan suap kepada Lukas senilai Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua 2018-2021. 

Di samping itu, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Penyidikan terhadap dugaan pencucian uang kepada Lukas dan Rijatono merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper