Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana langsung dilakukan setelah keluarga dari David Ozora menolak adanya proses diversi.
“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto menambahkan bahwa persidangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk sidang sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa Hakim sudah menyampaikan hari ini akan dilakukan sidang pertama.
“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, PN Jaksel tetap akan lakukan proses diversi kepada anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, meskipun pihak keluarga David menolaknya.
Baca Juga
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa proses diversi tetap akan dilakuka. Jika pihak David menolak proses tersebut, nantinya harus disampaikan pada saat musyawarah.
“Pernyataan tersebut (penolakan diversi) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).