Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak Februari 2023 lalu.
Pencegahan Henry Surya telah ditetapkan sebulan sebelum penahanan oleh Kepolisian.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri kepada Henry diusulkan olek Kejaksaan Agung.
"WNI atas nama Henry Surya saat ini tercantum dalam daftar Pencegahan berlaku 08 Februari 2023 sampai dengan 08 Agustus 2023 usulan Kejaksaan Agung RI," ujar Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Bisnis, Kamis (16/3/2023).
Seperti diketahui, hari ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menahan Henry, yang sebelumnya telah divonis lepas oleh pengadilan atas kasus dugaan penggelapan dana di koperasi miliknya.
Kini, kasus baru dibuka yakni terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemlasuan dokumen kasus KSP Indosurya.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menahan Henry Surya sejak Rabu (15/3/2023). Henry akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak kemarin 15 Maret 2023," kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
Whisnu mengungkapkan sebelum melakukan penahanan, pihaknya menangkap Henry Surya di apartemennya yang berada di Residen Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.