Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Richard Eliezer, Terbukti Bunuh Yosua hingga Divonis Penjara 1,5 Tahun

Pada 15 Agustus 2022, LPSK mengabulkan permohonan JC pria kelahiran 1998 itu. Dia dinilai memenuhi syarat sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Kasus yang menjerat sejumlah perwira tinggi Korps Bhayangakara itu lalu memasuki babak baru, ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia pun dinilai bisa mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Pada 15 Agustus 2022, LPSK mengabulkan permohonan JC pria kelahiran 1998 itu. Dia dinilai memenuhi syarat sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Alasan pengabulan permohonan JC Eliezer juga lantaran dinilai tidak memiliki motif maupun niat (mens rea) dalam pembunuhan tersebut.

Kendati demikian, dia sempat dijanjikan uang Rp1 miliar setelah menghabisi nyawa Brigadir J. Selain uang, Sambo turut memberikan hadiah berupa ponsel pintar merek Apple. Uang tersebut dijanjikan bakal diberikan kepada Eliezer pada Agustus 2022.

Pada 18 Oktober 2022, Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengakui bahwa terpaksa membunuh Yosua lantaran hanya seorang anggota polisi yang menuruti perwira tinggi yakni Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih," katanya, Selasa (18/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, dia turut meminta maaf kepada orang tua Brigadir J yang hadir dalam ruang sidang.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Dituntut 12 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper