Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Skema Ganti Rugi Bisa Hapus Pidana Keuangan Belum Final!

Bareskrim dan OJK masih memilah kasus-kasus yang kemungkinan bisa diselesaikan dengan skema keadilan restoratif.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa aturan terkait pelaksanaan restorative justice dalam penegakan hukum di sektor keuangan belum final.

Whisnu menuturkan bahwa tidak semua kejahatan keuangan bisa memperoleh keringanan dengan pelaksanaan keadilan restoratif. Pasalnya, pihak Bareskrim dan OJK tengah menggodok aturan untuk memilih kasus mana saja yang bisa direstorasi maupun yang tidak. 

Sekadar informasi, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan telah membuka celah bagi para pelaku pidana keuangan untuk memperoleh keadilan restoratif.

Keadilan restoratif biasanya berlaku bagi pelaku kejahatan kelas teri. Namun demikian dalam beleid baru dan turunannya tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Sudah dijelaskan dalam PP, dimungkinkan adanya restorative justice. Nanti kita akan buat aturan mana yang bisa di restorative justice dan mana yang bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Whisnu dalam sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (1/2/2023).

Whisnu menambahkan bahwa komunikasi antara Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berlangsung cukup intens. Hanya saja, dia mengaku belum mengungkap kasus-kasus yang kemungkinan bisa memperoleh keringanan hukuman melalui skema tersebut.

“Belum diputuskan, masih jalani komunikasi dengan OJK, Kemenkumham, dan Kemenkeu mana yang bisa di restorative justice, mana yang tidak bisa,” ucap Whisnu.

Sebelumnya dalam PP Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengatur sejumlah poin strategis dalam proses penyelesaian perkara atau kejahatan keuangan.

Salah satunya poin tentang penyelesaian perkara kejahatan keuangan dengan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 dalam PP tersebut.

"Koordinasi dengan polisi dilaksanakan melalui kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium," demikian dikutip dari Pasal 7 ayat 1 PP No.5/2023, Rabu (1/2/2023).

Prinsip keadilan restoratif telah banyak diterapkan dalam tindak pidana umum baik di kepolisian maupun di kejaksaan. Namun demikian, praktik ini biasanya diterapkan dalam kasus pidana kelas teri alias ringan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper