4. Tentang Pesangon dan PHK
Poin di Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik tersendiri.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Namun sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
5. Tentang PHK
Masih soal PHK, Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan.
Perppu seolah memberi ruang subyektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.