Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan dan daging sapi di PT Surveyor Indonesia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa dua tersangka ini merupakan orang dari PT Surveyor Indonesia.
“Penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu sodara BI selaku direktur operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018, dan sodara AN selaku kepala sektor bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016/2018,” ujar Kuntadi dalam keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Selanjutnya, Kuntadi mengatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” paparnya.
Kemudian, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus tersebut pada Jumat 21 Oktober 2022 untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hasilnya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi SKEPB Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia.
"Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Rabu (2/11/2022).