Polri resmi menghentikan dua laporan palsu dari pihak Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J pada Jumat (12/8/2022) malam.
Pertama, adalah laporan tentang kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Kedua, laporan tentang rencana pembunuhan Bharada E yang akan dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan pemeriksaan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelas Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Seperti diketahui, sebelumnya mencuat kabar jika Putri Candrawathi telah membuat laporan tentang pelecehan seksual.
Seiring kinerja Tim khusus Polri dalam menelaah kasus kematian Brigadir J, sejumlah fakta baru ditemukan. Akhirnya, Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Baca Juga
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menambahkan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Putri, seperti empat tersangka terdahulu, dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Akhirnya, pada hari ini, Jumat (26/8/2022), Putri memenuhi panggilan sebagai tersangka di Bareskrim. Proses pemeriksaan Putri pun masih berjalan.