Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo kini berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J setelah drama panjang sebagai korban pelecehan.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta. JIBI/Bisnis-Lukman
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta. JIBI/Bisnis-Lukman

Polri resmi menghentikan dua laporan palsu dari pihak Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J pada Jumat (12/8/2022) malam.

Pertama, adalah laporan tentang kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Kedua, laporan tentang rencana pembunuhan Bharada E yang akan dilakukan oleh Brigadir J.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan pemeriksaan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelas Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Seperti diketahui, sebelumnya mencuat kabar jika Putri Candrawathi telah membuat laporan tentang pelecehan seksual.

Seiring kinerja Tim khusus Polri dalam menelaah kasus kematian Brigadir J, sejumlah fakta baru ditemukan. Akhirnya, Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menambahkan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Putri, seperti empat tersangka terdahulu, dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Akhirnya, pada hari ini, Jumat (26/8/2022), Putri memenuhi panggilan sebagai tersangka di Bareskrim. Proses pemeriksaan Putri pun masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper