Berdasarkan data tersebut, penentuan level transmisi Covid-19 WHO dan penetapan level PPKM di Indonesia sama, menggunakan indikator kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk. Namun, mengapa level transmisi Covid-19 dan level PPKM di Jakarta berbeda?
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merevisi PPKM di Jabodetabek dari level 2 ke level 1 pada Rabu (6/7/2022).
Aturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Safrizal, penetapan PPKM level di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan, meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2.
Pemerintah melihat ada tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak.
"Dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," kata Safrizal.
Dia menambahkan, langkah tersebut juga dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.