Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tegaskan Jaksa Pinangki Dipecat Sejak Tahun Lalu!

Jaksa Pinangki sudah tidak menjadi bagian dari Kejagung sejak Agustus 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat usai resmi menyandang status terpidana kasus gratifikasi dalam kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumadena mengatakan jika Pinangki sudah tidak menjadi bagian dari Kejagung sejak Agustus 2021.

“Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan,” ujar Ketut, Kamis (02/06/2022).

Dalam keputusan tersebut, Ketut juga menjelaskan jika Pinangki bukan hanya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung.

“Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata Ketut

Hal ini kembali ditanggapi oleh Kejaksaan Agung karena banyaknya pertanyaan mengenai status kepegawaain dari Pinangki Sirna Malasari di Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus gratifikasi, karena diduga terima uang sebesar US$500.000 dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 12 Agustus 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper