Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komisi VIII Beri Sinyal Gus Irfan Bakal Jadi Menteri Haji

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengisyaratkan Gus Irfan akan menjadi Menteri Haji, menggantikan BP Haji, sesuai UU baru yang disahkan DPR.
Irfan Yusuf mengikuti pelantikan dirinya sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Irfan Yusuf mengikuti pelantikan dirinya sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menyebut Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan akan menjadi Menteri Haji.

Hal itu dia sampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Agama, Kepala BPH dan BPKH, Rabu (27/8/2025). Mulanya, Marwan membuka rapat yang dihadiri tiga lembaga itu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2025.

"Sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 Undang-undang No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, bahwa menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir," katanya

Kemudian, Marwan mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir bagi Gus Irfan sebagai Kepala BP Haji.

"Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi menjadi kepala badan [BP Haji], [tapi] menjadi Menteri Haji," jelasnya.

Marwan juga mengatakan bahwa Menteri Agama tidak lagi mengurus haji, tapi menjadi seorang ulama.

Di sisi lain, pada hari sebelumnya, Selasa (26/8/2025), dia mengatakan pemilihan atau pengangkatan menteri haji merupakan hak prerogatif presiden, sehingga DPR dalam hal ini hanya memiliki kapasitas untuk membuat Undang-Undang.

"Itu [keputusan] presiden, kita tidak sampai disitu," katanya kepada wartawan.

Dilansir Bisnis, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

Salah satu kebijakan tersebut adalah memuat pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro