Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Cara Bayar Denda E-Tilang secara Online dan Offline

Anda bisa membayar denda e-tilang secara offline maupun online. Berikut panduan lengkapnya.
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Cara bayar e-tilang via teller Bank BRI

  1. Ambil nomor antrian dan isi slip setoran.
  2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran dan teller akan melakukan validasi transaksi.
  4. Simpan Slip Setoran sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  5. Serahkan Slip setoran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via ATM BRI

  1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  5. Simpan struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah.
  6. Serahkan struk ATM ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking

  1. Login aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Internet Banking

  1. Login di ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html.
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar.
  4. Masukkan password dan mToken.
  5. Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  6. Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via transfer ATM dari bank lain

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal denda tilang elektronik.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.
  7. Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper