Kasus penahanan dan penetapan tersangka korban begal itu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Taufan Abadi.
Menurutnya, korban begal tidak dapat dikenai hukuman pidana karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.
"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," katanya.
Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Dalam pasal 48 KUHP disebutkan barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).