Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
Baca Juga
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60).
Delapan golongan ini adalah:
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
- Amil zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat
- Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
- Orang yang memerdekakan budak, mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
- Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
- Fisabilillah: orang yang berjuang untuk menegakkan agama Islam. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain
- Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan, yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya